oleh :ballak Ceper Jak-Bar ( fikri Hidaadii )
Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan
dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi
kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah
musytarakah). Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja)
hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga
–sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya
negara, maka gugurlah kewajiban lainnya.
Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah)
dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman
yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh
umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat
Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya
sendiri.
Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang
negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa
demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya
memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara.
Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut
bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk
negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam,
tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta
menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara
tersebut adalah:
a.
Prinsip Syura (Musyawarah)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS
asy-Syura 42: 36-39:
Maka sesuatu apapun yang diberikan
kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah
lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada
Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa
besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi
maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada
mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim
mereka membela diri.
Menurut ayat di atas, syura
merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah),
tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi
ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan
sedekah, dan lain sebagainya. Seakan-akan musyawarah merupakan suatu bagian
integral dan hakekat Iman dan Islam.
b.
Al-'Adl (Keadilan)
Menegakkan keadilan merupakan suatu
keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin
pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini
didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58
Sesungguhnya Allah meyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat.
c.
Al-Hurriyyah (Kebebasan)
Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi
rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hakhak tersebut dalam
syari'at dikemas dalam al-Ushul alKhams (lima prinsip pokok) yang menjadi
kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:
a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki
warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama
sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang
dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas,
garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi,
pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.
Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya
dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).
d.
Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan
yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem
kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama
tetlentu tidaklah dibenarkan.
Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu
berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati
kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem
pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara
sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari
Allah.
Harus kita akui, bahwa istilah
"demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana
hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa.
Namun, harus diakui bahwa nilainilai yang terkandung di dalamnya banyak
menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara
menurut Aswaja.
Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan
politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar,
misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi
bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka
demokrasi harus dapat ditegakkan.
Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah
(harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat
ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara
banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo
dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah
merupakan satusatunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada
pemahaman aqidah yang bersifat plural.
Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam
haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam
tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini
mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but
pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik)
dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang
tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai
contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat
menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.
KH Said Aqil Siradj Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Top of Form.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar