Rabu, 06 Juni 2012

Doktrin Aswaja di Bidang Sosial-Politik


oleh :ballak Ceper Jak-Bar ( fikri Hidaadii )



Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarakah). Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga –sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya.
Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri.
Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:
a.        Prinsip Syura (Musyawarah)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:
Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.
Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan­-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.
b.        Al-'Adl (Keadilan)
Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58
Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat.
c.          Al-Hurriyyah (Kebebasan)
Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak­hak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul al­Khams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:
a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.
Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).
d.        Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan.
Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah.
Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilai­nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja.
Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan.
Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu­satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural.
Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.
KH Said Aqil Siradj Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Top of Form.

AIR DUA QULLAH


oleh : Ahmad Junaidy al-batawie
Istilah qullah adalah ukuran volume air, memang asing buat telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman sekarang ini. Kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, meter kubik atau barrel.
2 Qullah Adalah Ketetapan Hadits Nabawi
Ukuran jumlah air 2 qullah sesungguhnya bersumber dari hadits nabawi berikut ini:
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran. Dalam lafadz lainnya, Tidak membuat najis.
Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini. Sehingga ketentuan air harus berjumlah 2 qullah bukan semata-mata ijtihad para ulama saja, melainkan datang dari ketetapan Rasulullah SAW sendiri lewat haditsnya.
Berapakah Ukuran 2 Qullah?
Istilah qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati. Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar, bahkan untuk beberapa negeri Islam sendiri. Satu rithl air buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran satu rithl air buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl. Lucunya, begitu orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rithl Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international di masa sekarang ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh guru saya.
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta`mal. Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci . Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal.
Namun kalau kita teliti lebih dalam, ternyata pengertian musta`mal di antara fuqoha mazhab masih terdapat variasi perbedaan. Sekarang mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para fuqaha tentang pengertian air musta’mal, atau bagaimana suatu air itu bisa sampai menjadi musta’mal:
a. Ulama Al-Hanafiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Tetapi secara lebih detail, menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta`mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta`mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta`mal. Bagi mereka, air musta`mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
Keterangan seperti ini bisa kita lihat pada kitab Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61.
b. Ulama Al-Malikiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats .
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan bahwa yang musta`mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta`mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan syah digunakan untuk mencuci najis atau wadah. Air ini boleh digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah.
Keterangan ini bisa kita dapati manakala kita membukan kitab As-Syahru As-Shaghir 37/1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-Dasuqi 41/1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 31, Bidayatul Mujtahid 1 hal 26 dan sesudahnya.
c. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air musta`mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta`mal kalau sudah lepas/ menetes dari tubuh.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan. Silahkan lihat pada kitab Mughni Al-Muhtaj 1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5.
d. Ulama Al-Hanabilah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil atau hadats besar atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.
Selain itu air bekas memandikan mayit pun termasuk air musta`mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta`mal. Seperti membasuh muka yang bukan dalam rangkaian wudhu`. Atau mencuci tangan yang bukan dalam kaitan wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta`mal. Hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu`/ mandi lagi dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta`mal. Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta`mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta`malannya.
Wallahu a’lam bishshawab. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akar Tradisi Ahlussunnah





Tidak ada organiasasi yang begitu keras kalimnya terhadap Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) seperti NU, karena itu NU menjadi organisasi Aswaja terkemuka. Aswaja merupakan sebuah falsafah hidup yang membentuk sistem keyakinan, metode pemikiran dan tata-nilai. Dengan cakupan itu, Aswaja menjadi sangat luas dan menyeluruh, sehingga bisa disebut sebagai way of life (cara hidup) sebagaimana Islam itu sendiri.
Meskipun Aswaja meliputi persoalan dasar keyakinan dan petunjuk kehidupan, tetapi sering kali kalangan awam hanya melihat dari segi cabangnya saja, seperti pelaksanaan doa, qunut, tahlil, ziarah kubur, perayaan nishfu sya’ban, mengamalkan tarekat dan sebagainya. Amaliyah furu’iyah ini yang mengedepan dalam Aswaja, sehingga sering menjadi perdebatan. Kalangan Islam moderrnis yang berafiliasi Wahabi menuduh amalan tersebut sebagai bid’ah, khurafat dan sebagainya.
Selama ratusan tahun  hingga saat ini, kelompok Islam modernis dengan segala variannya mencoba menggusur tradisi Aswaja tersebut. Walaupun gempuran tersebut sangat gencar, tetapi yang terjadi sebaliknya, tradisi amaliyah Aswaja tersebut bahkan semakin meluas diamalkan oleh masyarakat. Tentu saja amaliyah tersebut susah dimusnahkan, karena akar-akar amalan tersebut tidak hanya tertanam dalam ajaran Islam sebagaimana yang diyakini oleh para penganut Aswaja, tetapi juga tertancap ke dalam bumi tradisi.
Mengamalkan ajaran Aswaja tidak hanya diniati sebagai sebuah ajaran agama, tetapi sekaligus juga dipahami sebagai mengamalkan tradisi dan budaya. Karena itu siapa yang tidak mengamalkan ajaran tersebut dianggap tidak mengenal tradisi dan tidak memiliki kebudayaan, bahkan dianggap tidak memiliki tatakrama dan kesopanan, sehingga bisa dianggap tidak beradab bagi pelanggarnya.
Sebagai contoh, melakukan tahlil bagi orang yang meninggal, walaupun oleh kalangan modernis-Wahabi dianggap bid’ah, tetapi orang tidak peduli dengan tuduhan tersebut. Tidak hanya kalangan Nahdlatul Ulama, kalangan orang awam, bahkan yang dalam kategori abangan atau setengah sekular merasa harus menjalankan amalan tersebut.
Meninggalnya Mbah Surip dan Dramawan terkemuka WS Rendra misalnya, secara spontan sebagaimana diajarkan tradisi, mereka menyelenggarakan tahlil, yang dihadiri oleh sanak saudara, handai taulan dan kawan. Bahkan novelis anggota Lekra Pramoedya Ananta Toer yang dianggap tidak beragama lagi secara formal, ketika meninggal malah diselenggarakan tahlilan untuk mendoakan arwahnya.
Hal itu menunjukkan bahwa ketika agama telah diletakkan dalam ranah tradisi maka akan menjadi sangat kokoh, karena itu Islam mengajarkan bahwa al-‘aadah (tradisi) merupakan bagian dari hukum. Tradisi itulah yang akan menjaga dan mengembangkannya. Oleh karena itu, para wali dan ulama dahulu ketika menyiarkan Islam dilakukan melalui sarana tradisi dan budaya setempat, sehingga agama yang diajarkan benar-benar diresapi sebagi sarana hidup dan akan hidup sejauh ada kehidupan itu sendiri.
Hal itu yang tidak disadari oleh kelompok modernis Wahabi, sehingga serangannya yang menghabiskan tenaga selama ratusan tahun sejak zaman kaum Paderi di Sumatera Barat, tidak berhenti hingga saat ini. Sebaliknya tidak sedikit akhirnya mereka yang mengikuti amaliyah Ahlussunnah wal Jamaah ini. Adat dan tradisi akan selalu diikuti oleh orang tanpa dapat dibendung, mereka akan mengikuti tradisi dan adat sesuai perkembangan konteks zamannya sendiri.
Memang banyak jalan yang bisa ditempuh dalam taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Pelaksanaan berbagai macam amalan tersebut merupakan bagian dari ubudiyah dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Upaya yang sungguh-sungguh dan sepenuh hati disertai kerinduan yang abadi kepada Sang Pencipta itulah yang mendorong mereka mengamalkan berbagai bentuk ibadah, untuk ber-taqorrub, mencari keteduhan dan kedamaian dari-Nya.
Setiap menjelang puasa, orang berduyun-duyun menjalankan ritual Nishfu Sya’ban secara khusyuk. Ubudiyah tersebut juga tidak semata memiliki nilai ukhrawi, tetapi juga memiliki dimensi duniawi, untuk menjalin keakraban dan pergaulan sesama manusia sebagai sudara dan sebagai tetangga. Dengan keakraban tersebut relasi sosial yang erat terjadi sehingga terjadilah integrasi sosial yang mengikat mereka dalam satu tata nilai, saling menjaga, saling memberi dan saling melindungi.
Inilah dimensi sosial dari amaliyah ubudiyah tadi, sehingga secara secara sosiologis amaliyah tersebut juga memiliki nilai. Karena telah menjadi sebuah tata-nilai social, maka ajaran tersebut sulit dicerabut dan dihancurkan, karena akarnya telah masuk dalam tradisi dan budaya setempat, ajaran agama menjadi kokoh ketika beradaptasi dan menyatu dengan tradisi. (Abdul Mun’im DZ)

risalah islamiyah

oleh : Naidy Al-Batavia
 
Sungguh jalanan paling licin yang bahkan kaki ulamapun tergelincir di atasnya adalah ketamakan.
Tiada yang lebih baik dari dua kebaikan : Beriman pada Allah dan bermanfaat bagi manusia. Tiada yang lebih buruk dari dua kejahatan : Syirik pada Allah dan merugikan manusia.
Tiga tanda kesempurnaan iman : Kalau marah, marahnya tidak keluar dari kebenaran. Kalau senang, senangnya tidak membawanya pada kebatilan. Ketika mampu membalas, ia memafkan.
Tertipulah yang melakukan tiga perkara : Membenarkan apa yang tak terjadi, mengandalkan orang yang tidak dipercaya, dan menghasratkan apa yang tak dimiliki.
Dengannya Allah kuburkan kedengkian; Dengannya Allah padamkan permusuhan; Melaluinya diikat persaudaraan; Yang hina dimulyakan. Yang tinggi direndahkan.
Berbagi rezeki dengan tulus, berbakti pada orang tua, berbuat baik pada sesama, mengubah duka menjadi bahagia dan menambah usia.
Semua ilmu ada pokok bahasannya. Pokok bahasan ilmu para Nabi adalah manusia… Mereka datang untuk mendidik manusia.
Orang paling baik adalah orang yang kita harapkan kebaikannya dan kita terlindung dari keburukannya.
Jika orang dapat empat hal, ia dapat kebaikan dunia akhirat: Hati yang bersyukur, lidah yang berzikir, badan yang tabah pada cobaan, dan pasangan yang setia menjaga dirinya dan hartanya.
Nabi ditanya bermanfaatkah kebajikan setelah dosa? Ia menjawab: Taubat membersihkan dosa, kebaikan menghapuskan keburukan.
Manusia Paling baik adalah orang yang dermawan dan bersyukur dalam kelapangan, yang mendahulukan orang lain, bersabar dalam kesulitan.
Tiga manusia tidak akan dilawan kecuali oleh orang yang hina: orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya, orang cerdas cendikia dan imam yang adil.
Tiada musibah yang ,ebih besar daripada meremehkan dosa-odsamu dan merasa ridho dengan keadaan rohaniahmu sekarang ini.
Hati Adalah Ladang. Sesungguhnya setengah perkataan itu ada yang lebih keras dari batu, lebih tajam dari tusukan jarum, lebih pahit daripada jadam, dan lebih panas daripada bara. Sesungguhnya hati adalah ladang, maka tanamlah ia dengan perkataan yang baik, karna jika tidak tumbuh semuanya (perkataan yang tidak baik), niscaya tumbuh sebahagiannya.
Allah menyembunyikan murka-Nya di dalam kemaksiatan. Maka jangan meremehkan maksiat sekecil apapun. Karena kita tidak akan pernah tahu maksiat yang mana yang mendapat murka Allah.
Tidak ada yang pasti terjadi di dunia kecuali kematian. Dan tidak ada yang lebih dekat dari kita kecuali kematian.
“Tujuh golongan yg akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya di hari tdk ada naungan kecuali naungan-Nya.
1. Pemimpin yg adil,
2. Pemuda yg sentiasa beribadat kepada Allah semasa hidupnya,
3. Orang yg hatinya sentiasa berpaut pada masjid-masjid
4. Dua orang yg saling mengasihi karena Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah,
5. Seorang lelaki yg diundang oleh seorang perempuan yang mempunyai kedudukan dan rupa paras yg cantik utk melakukan kejahatan tetapi dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’,
6. Seorang yg memberi sedekah tetapi dia merahasiakannya seolah-olah tangan kanan tidak tahu apa yg diberikan oleh tangan kirinya dan
7. Seseorang yg mengingati Allah di waktu sunyi sehingga mengalirlah air mata dr kedua matanya” (HR. Bukhari & Muslim)
“Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman Bin Shakhr RA, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak melihat bentuk tubuhmu dan tidak pula melihat rupamu tetapi Allah melihat hatimu.” (HR. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa dilanda kesusahan dalam suatu masalah hendaklah dia mengucapkan Laa Haula wa laa quwwata illa bil-laahil ‘aliyyil-’azhiim’ (Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang maha Tinggi lagi Maha Agung” (H.R Baihaqi dan Ar Rabi’i)
Allah menyembunyikan ridha-Nya di dalam kebaikan. Maka jangan meremehkan kebaikan sekecil apapun. Karena kita tidak akan pernah tahu kebaikan yang mana yang mendapat ridha Allah.
Tutuplah pintu-pintu masuk Syaithan, yaitu: sombong, marah, makan berlebihan, berhias bukan untuk suami/istri, mengumpul-ngumpulkan harta, iri, dengki, dan syirik.
Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu. Dan Sesungguhnya Yang Demikian itu Sungguh Berat, Kecuali Bagi Orang-Orang yang Khusyu. (Al Baqarah : 45).